Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1045), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: