Dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut PJK adalah salah satu pihak pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan, yang meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e- wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pergadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
3. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
4. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
5. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Transaksi Keuangan Tunai yang selanjutnya disebut TKT adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
7. Transaksi Keuangan Tunai yang Dilaporkan Kepada PPATK yang selanjutnya disebut TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK adalah TKT dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
8. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
9. Walk in Customer yang selanjutnya disingkat WIC adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan lembaga pengawas dan pengatur mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa.
10. Beneficial Owner adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan lembaga pengawas dan pengatur mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa.