Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
3. Analisis adalah kegiatan meneliti laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi indikasi tindak pidana
4. Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari Analisis yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.