Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
2. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
3. Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, dan teroris perseorangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-perundangan.
4. Pergadaian adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang perusahaan gadai, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, termasuk gadai syariah.
5. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan Pergadaian dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan ini.
6. Barang Jaminan adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan atas penyaluran kredit/pinjaman/pembiayaan berdasarkan jaminan gadai atau jaminan fidusia dengan tujuan untuk memberikan kepastian atau jaminan kepada Pergadaian bahwa Pengguna Jasa akan melunasi kredit/pinjaman/pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
7. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan atau bermaksud menggunakan jasa Pergadaian.
8. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
9. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
10. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
12. Pihak Ketiga adalah lembaga keuangan yang berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang.
13. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
14. Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi FATF adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
15. Transaksi Keuangan Mencurigakan yang selanjutnya disingkat TKM adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pergadaian sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pergadaian karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
16. Transaksi Keuangan Tunai yang selanjutnya disingkat TKT adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
17. Beneficial Owner adalah Setiap Orang yang memiliki Barang Jaminan atau dana, yang mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu Transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
18. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.