Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Manajemen Risiko adalah pengelolaan Risiko terintegrasi untuk mencapai tujuan PPATK.
3. Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV.
4. Organisasi adalah entitas yang dipimpin oleh Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV.
5. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK termasuk lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta penegak hukum.
6. Risiko adalah suatu kombinasi antara probabilitas terjadinya suatu peristiwa dan dampaknya baik yang bersifat negatif maupun positif dimana dalam Manajemen Risiko fokus utamanya berupa dampak negatif suatu perisitiwa.
7. Risiko Stratejik adalah Risiko kerugian suatu Organisasi terkait dengan pencapaian tujuan Organisasi jangka panjang baik dalam pengambilan keputusan startejik maupun implementasi yang tidak sesuai atas keputusan stratejik.
8. Risiko Keuangan adalah Risiko atas ketidakcukupan pendanaan dalam penganggaran dan likuiditas terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Organisasi.
9. Risiko Operasional adalah Risiko atas kerugian akibat sistem monitoring atau pemantauan yang tidak memadai, kegagalan manajemen, pengendalian yang tidak berfungsi, kecurangan, kesalahan manusia, dan faktor atau kejadian internal atau eksternal.
10. Risiko Reputasi adalah Risiko kerugian akibat keterlibatan manajemen dalam pelanggaran terhadap moral dan etika serta ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehingga publik memberikan opini negatif terhadap Organisasi.
11. Risiko Hukum adalah Risiko kerugian akibat permasalahan hukum atau regulasi, meliputi pemberlakuan UNDANG-UNDANG baru, perubahan atau amandemen UNDANG-UNDANG, dan risiko lain terkait hukum.
12. Ancaman adalah potensi suatu kondisi, kejadian atau rangkaian kejadian atau peristiwa suatu sumber Ancaman, baik disengaja maupun tidak disengaja dieksploitasi, untuk mengeksploitasi suatu Kerawanan tertentu.
13. Kerawanan adalah kelemahan dari suatu kondisi, peraturan perundang-undangan, sistem dan prosedur, rancang bangun,
implementasi, dan pengendalian intern yang dapat terjadi secara tidak sengaja atau dieksploitasi secara sengaja sehingga dapat mengakibatkan Risiko kerugian.
14. Pengendalian Risiko adalah proses manajemen dalam seleksi atas opsi rekomendasi asesmen Risiko dan implementasinya dalam rangka memodifikasi Risiko.
15. Rencana Kontijensi adalah rencana aksi yang disusun untuk melimitasi dampak dari terjadinya Risiko jika rencana aksi mitigasi yang utama terbukti tidak terlaksana secara efektif.
16. Pemilik Risiko adalah unit organisasi atau individu yang mendapat penugasan untuk melaksanakan pengendalian Risiko dan bertanggung jawab dalam proses identifikasi, mitigasi, penelusuran pendekatan, dan tindakan mitigasi Risiko.
17. Pernyataan Ancaman adalah suatu deksripsi tentang definisi kondisi saat ini atau kemungkinan kondisi suatu Ancaman Risiko dan dampak yang tidak diinginkan dan disusun dalam format kondisi dan akibat atau dampak, yang harus merupakan fakta atau dapat dipersepsikan menjadi fakta, didasarkan atas kenyataan yang terjadi dan dapat diaplikasikan suatu tindakan.
18. Profil Risiko adalah deskripsi komprehensif tentang gambaran Risiko dan dinyatakan dalam bentuk Ancaman dan probabilitasnya, Kerawanan pengendalian dan dampaknya berdasarkan peringkat dan kecenderungan Risiko.
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan dengan cara membandingkan penentuan tingkat Risiko dengan toleransi Risiko yang telah ditentukan.
(2) Evaluasi Risiko dilaksanakan melalui:
a. perolehan output dari tahapan penentuan probabilitas Risiko, analisis dampak, dan penentuan Risiko;
b. reviu pemenuhan persyaratan pada masing-masing tahapan;
c. pembandingan output penentuan Risiko dengan tingkat Toleransi Risiko yang telah ditetapkan terlebih dahulu;
d. reviu tingkat kecenderungan Risiko yang terukur terutama terhadap jenis dan karakteristik Risiko yang relatif sama dengan Risiko yang terjadi periode sebelumnya atau Risiko dimaksud bersifat terjadi berulang;
e. reviu implementasi pengendalian terhadap Risiko berulang;
f. penyusunan opsi atau skenario rekomendasi pengendalian Risiko;
g. penyusunan Rencana Kontijensi atas Risiko yang berpengaruh signifikan terhadap Organisasi;
h. pelaksanaan analisis biaya dan manfaat atas masing-masing opsi pengendalian;
i. penyusunan jadwal waktu pemenuhan tindak lanjut Pengendalian Risiko;
j. penentuan Risiko Sisa terhadap Risiko setelah Pengendalian Risiko yang direncanakan untuk diimplementasikan;
k. penyusunan prioritas pengendalian dan usulan penyempurnaan pengendalian berikut deskripsinya; dan
l. komunikasi dengan atasan langsung Pimpinan Unit Organisasi eselon II berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana untuk estimasi dan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil asesmen Risiko.
(3) Evaluasi Risiko menghasilkan bahan pengambilan keputusan berupa:
a. Risiko yang ada dapat diterima; atau
b. Risiko yang ada harus dilakukan pengendalian.
(4) Dalam hal tingkat Risiko yang dihasilkan tidak memenuhi tingkat toleransi Risiko yang telah ditetapkan, maka Risiko yang ada harus dilakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b.
(5) Dalam hal suatu Risiko harus dilakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Pimpinan Unit Organisasi eselon II harus:
a. menyusun opsi rekomendasi Pengendalian Risiko dengan didasarkan pada analisis biaya–manfaat terhadap rekomendasi yang disampaikan guna menghasilkan rekomendasi yang efektif dan efisien;
b. menyusun opsi rekomendasi berupa opsi keputusan untuk tidak melakukan pengendalian dalam bentuk apapun atau menjaga dan memelihara Pengendalian Risiko yang ada; dan
c. menyusun jadwal waktu pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan tingkat Risiko.
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan dengan cara membandingkan penentuan tingkat Risiko dengan toleransi Risiko yang telah ditentukan.
(2) Evaluasi Risiko dilaksanakan melalui:
a. perolehan output dari tahapan penentuan probabilitas Risiko, analisis dampak, dan penentuan Risiko;
b. reviu pemenuhan persyaratan pada masing-masing tahapan;
c. pembandingan output penentuan Risiko dengan tingkat Toleransi Risiko yang telah ditetapkan terlebih dahulu;
d. reviu tingkat kecenderungan Risiko yang terukur terutama terhadap jenis dan karakteristik Risiko yang relatif sama dengan Risiko yang terjadi periode sebelumnya atau Risiko dimaksud bersifat terjadi berulang;
e. reviu implementasi pengendalian terhadap Risiko berulang;
f. penyusunan opsi atau skenario rekomendasi pengendalian Risiko;
g. penyusunan Rencana Kontijensi atas Risiko yang berpengaruh signifikan terhadap Organisasi;
h. pelaksanaan analisis biaya dan manfaat atas masing-masing opsi pengendalian;
i. penyusunan jadwal waktu pemenuhan tindak lanjut Pengendalian Risiko;
j. penentuan Risiko Sisa terhadap Risiko setelah Pengendalian Risiko yang direncanakan untuk diimplementasikan;
k. penyusunan prioritas pengendalian dan usulan penyempurnaan pengendalian berikut deskripsinya; dan
l. komunikasi dengan atasan langsung Pimpinan Unit Organisasi eselon II berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana untuk estimasi dan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil asesmen Risiko.
(3) Evaluasi Risiko menghasilkan bahan pengambilan keputusan berupa:
a. Risiko yang ada dapat diterima; atau
b. Risiko yang ada harus dilakukan pengendalian.
(4) Dalam hal tingkat Risiko yang dihasilkan tidak memenuhi tingkat toleransi Risiko yang telah ditetapkan, maka Risiko yang ada harus dilakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b.
(5) Dalam hal suatu Risiko harus dilakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Pimpinan Unit Organisasi eselon II harus:
a. menyusun opsi rekomendasi Pengendalian Risiko dengan didasarkan pada analisis biaya–manfaat terhadap rekomendasi yang disampaikan guna menghasilkan rekomendasi yang efektif dan efisien;
b. menyusun opsi rekomendasi berupa opsi keputusan untuk tidak melakukan pengendalian dalam bentuk apapun atau menjaga dan memelihara Pengendalian Risiko yang ada; dan
c. menyusun jadwal waktu pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan tingkat Risiko.
(1) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk memitigasi, menghindarkan, menunda, menerima, dan transfer Risiko, serta melakukan asesmen terhadap dampak Pengendalian Risiko sampai Risiko tersebut mencapai tingkat toleransi Risiko.
(2) Pengendalian Risiko mencakup:
a. penentuan atas opsi rekomendasi Pengendalian Risiko yang dihasilkan pada tahapan evaluasi Risiko;
b. rencana tindak lanjut dan implementasi rekomendasi; dan
c. asesmen terhadap pelaksanaan Pengendalian Risiko untuk mengetahui pencapaian tindak lanjut pelaksanaan Pengendalian Risiko terhadap tingkatan toleransi Risiko.
(3) Pengendalian Risiko dilakukan dalam rangka mencapai:
a. efektivitas dan efisiensi operasi;
b. efektivitas pengendalian intern; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian Risiko dilaksanakan melalui:
a. pemilihan opsi rekomendasi Pengendalian Risiko yang merupakan output tahapan evaluasi Risiko;
b. penyusunan rencana dan jadwal waktu implementasi Pengendalian Risiko baik untuk Risiko yang harus ditindak lanjuti segera maupun berdasarkan prioritas waktu tindak lanjut;
c. komunikasi rencana Pengendalian Risiko dengan atasan langsung Pimpinan Unit Organisasi;
d. persetujuan implementasi Pengendalian Risiko dari atasan langsung Pimpinan Unit Organisasi;
e. penunjukan pejabat atau pegawai PPATK yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan Pengendalian Risiko;
f. penentuan dan pengoordinasian sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengendalian Risiko;
g. implementasi Pengendalian Risiko;
h. reviu dan evaluasi selama periode waktu Pengendalian Risiko diimplementasikan;
i. penerapan Rencana Kontijensi jika pengendalian kunci tidak terlaksana secara efektif; dan
j. pencatatan proses asesmen dan Pengendalian Risiko secara tertib dan akurat untuk digunakan sebagai bahan reviu, evaluasi, dan pelaporan
(5) Pengendalian Risiko untuk seleksi atas opsi rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa rekomendasi bersifat mutual eksklusif pada suatu kasus atau kegiatan tertentu, atau diberlakukannya rekomendasi pada semua kondisi.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus mempertimbangkan cakupan:
a. menghindari Risiko dengan MEMUTUSKAN tidak memulai atau melanjutkan kegiatan yang berisiko;
b. mencari suatu peluang dengan MEMUTUSKAN untuk memulai atau melanjutkan suatu kegiatan yang menciptakan, menjaga, atau memelihara Risiko;
c. mengubah probabilitas Risiko;
d. mengubah dampak Risiko;
e. menanggung Risiko bersama dengan pihak lainnya; dan
f. menerima dan menanggung Risiko, baik melalui keputusan atau karena kegagalan.
(1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat eselon II di lingkungan PPATK.
(2) Pengelola Risiko pada unit Pemilik Risiko meliputi:
a. Pemilik Risiko; dan
b. manajer Risiko.
(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu pejabat eselon II yang merupakan Pimpinan unit Pemilik Risiko.
(4) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan bahwa proses Manajemen Risiko telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, sistem dan prosedur yang telah ditetapkan;
b. melaksanakan pengendalian Risiko, terutama jika ada Risiko yang berpengaruh signifikan terhadap unit Organisasi serta implementasi Rencana Kontijensi;
c. menyampaikan usulan indikator kinerja manajemen Risiko;
d. menyampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko unit Pemilik Risiko kepada penanggung jawab Manajemen Risiko; dan
e. melakukan koordinasi dengan komite Manajemen Risiko dan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana.
(5) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berwenang:
a. MENETAPKAN Profil Risiko; dan
b. menunjuk manajer Risiko.
(6) Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah pejabat eselon III atau yang setara, atau pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko.
(7) Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi pengelolaan Risiko di unit Pemilik Risiko yang mencakup identifikasi, analisis, evaluasi, dan Pengendalian Risiko;
b. memantau penerapan program Manajemen Risiko di unit masing- masing;
c. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
d. menatausahakan dan menyimpan dokumen penyelenggaraan Manajemen Risiko.
(8) Pengelola Risiko pada unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat koordinasi yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.