Dalam Peraturan Kepala PPATK ini, yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
3. Dana adalah:
a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
c. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima Lain;
d. uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e. uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut;
f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim; dan/atau
g. uang yang tersimpan dalam uang elektronik.
4. Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana dari dan ke luar wilayah INDONESIA kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
5. Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antar kantor Penyelenggara yang sama.
6. SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication) adalah suatu jaringan yang dapat digunakan oleh institusi keuangan untuk menerima dan mengirimkan transaksi keuangan dalam suatu format yang standar, aman, dan dapat diandalkan.
7. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
8. Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
9. Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
10. Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
11. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
12. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.
13. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
14. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.
15. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
16. PJK meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e- wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pergadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi dan penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
17. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
18. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
19. Petugas Pendaftar adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk mendaftarkan Petugas Pelapor, Petugas Penghubung, dan Petugas Administrator ke PPATK.
20. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk melaporkan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada PPATK.
21. Petugas Penghubung adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk melakukan komunikasi kepada PPATK dalam rangka mempercepat dan mempermudah penanganan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri yang telah dilaporkan kepada PPATK.
22. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk mengelola aplikasi beserta data pengguna aplikasi pengiriman laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri dan pengaturan alamat server pelaporan (uniform resource locator server) PPATK.
23. Aplikasi Pelaporan adalah piranti lunak yang disediakan oleh PPATK bagi PJK dalam melaksanakan kewajiban pelaporan.
24. Aplikasi Registrasi adalah piranti lunak yang disediakan oleh PPATK
bagi PJK untuk melakukan pendaftaran dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelaporan.