Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
3. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
4. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pergadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
5. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
6. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap PJK.
7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
8. Petugas Pendaftar adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk mendaftarkan Petugas Pelapor, Petugas Penghubung dan Petugas Administrator ke PPATK.
9. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau transaksi keuangan tunai dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada PPATK.
10. Petugas Penghubung adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk melakukan komunikasi kepada PPATK dalam rangka mempercepat dan mempermudah penanganan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau transaksi keuangan tunai yang telah dilaporkan kepada PPATK.
11. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk mengelola aplikasi beserta data pengguna aplikasi pengiriman laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau transaksi keuangan tunai dan pengaturan alamat server pelaporan (uniform resource locator server) PPATK.
12. Aplikasi Pelaporan adalah piranti lunak yang disediakan oleh PPATK bagi PJK dalam melaksanakan kewajiban pelaporan.
13. Aplikasi Registrasi adalah piranti lunak yang disediakan oleh PPATK bagi PJK untuk melakukan pendaftaran dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelaporan.
14. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.