Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Informasi adalah keterangan yang meliputi data keuangan, harta kekayaan, dan keadaan diri setiap orang serta keterangan lainnya yang menurut sifatnya wajib dirahasiakan.
3. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut PJK adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.
4. Financial Intelligence Unit yang selanjutnya disebut FIU adalah lembaga pemerintahan suatu negara yang mempunyai tugas pokok menerima Informasi terkait dengan transaksi atau harta kekayaan yang mencurigakan, melakukan analisis dan meneruskan hasil analisis yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan kegiatan terorisme dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan terorisme berdasarkan peraturan perundang-undangan suatu negara.