Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
3. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
4. Transaksi Keuangan Mencurigakan yang selanjutnya disingkat TKM adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dan profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dan hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
6. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK adalah salah satu Pihak Pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pengadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
7. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
8. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
9. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
10. Pengisian laporan TKM adalah kegiatan mengisi formulir laporan TKM melalui aplikasi pelaporan TKM.
11. Penyampaian laporan TKM secara elektronis adalah kegiatan pengiriman laporan melalui jaringan telekomunikasi yang ditujukan langsung ke database PPATK dengan memperhatikan faktor keamanan.
12. Penyampaian laporan TKM secara non-elektronis adalah kegiatan pengiriman laporan dalam bentuk rekaman data hasil aplikasi berupa compact disk, flash disk, atau sarana penyimpanan lainnya melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK.
13. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk melaporkan TKM dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada PPATK.
14. Petugas Penghubung adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk melakukan komunikasi kepada PPATK dalam rangka mempercepat dan mempermudah penanganan TKM yang telah dilaporkan kepada PPATK.
15. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk mengelola data pengguna aplikasi pengiriman LTKM dan pengaturan uniform resource locator server PPATK.