Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Penyedia Jasa Keuangan, selanjutnya disingkat PJK, adalah salah satu Pihak Pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan, yang meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pergadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
3. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
4. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
5. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
6. Transaksi Keuangan Mencurigakan, selanjutnya disingkat TKM, adalah:
a. transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
b. transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
7. Profil Pengguna Jasa adalah deskripsi Pengguna Jasa yang mencakup antara lain identitas, pekerjaan atau bidang usaha, penghasilan atau hasil usaha, dan sumber dana.
8. Karakteristik Pengguna Jasa adalah ciri-ciri khusus yang melekat pada Pengguna Jasa yang mencakup antara lain lingkup kegiatan pekerjaan atau usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Kebiasaan Pola Transaksi Pengguna Jasa adalah kelaziman transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa yang mencakup antara lain jumlah, frekuensi, mata uang, instrumen yang digunakan, jenis portofolio, produk, dan jangka waktu.
10. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
11. Lembaga Pengawas dan Pengatur, selanjutnya disingkat LPP, adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap PJK.
12. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu Pasal 4 ayat (2), dan menambahkan Penjelasan ayat (2) Pasal 4 sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal angka 2 Peraturan ini, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: