Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Penyedia Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PJK, adalah salah satu pihak pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan, yang meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e- wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pergadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, atau pihak pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
4. Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu adalah pengelolaan secara elektronis dan terintegrasi atas informasi spesifik Pengguna Jasa pada PJK yang tidak mencakup informasi saldo dan transaksi.
5. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.