Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan/atau dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam penyelenggaraan negara dan berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
4. Pimpinan PPATK adalah Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK.
5. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPATK adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di PPATK.
7. Pemilik Informasi adalah pihak yang memiliki Informasi dan bertanggung jawab untuk menentukan nilai Informasi sesuai kebutuhan bisnis dan kewenangannya.
8. Pemohon Informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.