PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara konsisten dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Kepala ini.
(2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi Pengguna.
(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jasa profesional untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
a. pembelian dan penjualan properti;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau
e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
(4) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d. penyedia barang dan/atau jasa lain meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
(5) Dalam menyusun kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang dan/atau jasa lain dapat meminta masukan dan bantuan kepada PPATK.
(1) Selain kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa wajib memuat paling kurang:
a. mekanisme identifikasi dan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan profil, negara, produk/jasa, atau Transaksi, serta upaya penyedia barang dan/atau jasa lain dalam memahami hasil penilaian risiko;
b. mekanisme pendokumentasian penilaian risiko dimaksud;
c. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan;
d. melakukan pemutakhiran penilaian risiko secara berkala; dan
e. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang.
(2) Selain kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang disetujui oleh pejabat yang ditunjuk agar penyedia barang dan/atau jasa lain mampu mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi.
(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memantau dan mengawasi penerapan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan tindakan yang lebih mendalam untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam hal risiko yang lebih tinggi teridentifikasi.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme.
(2) Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan analisis:
a. profil;
b. bisnis;
c. negara; dan
d. produk/jasa.
(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa ke dalam kelompok:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; atau
c. perikatan lainnya (legal arrangements).
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan penyedia barang dan/atau jasa lain bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain.
(2) Transaksi dengan penyedia barang dan/atau jasa lain bertindak untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa dimaksud atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menghentikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hal Transaksi Pengguna Jasa:
a. diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
b. penyedia barang dan/atau jasa lain meyakini bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti- tipping off.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama fiktif atau rekening anonim.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara penyedia barang dan/atau jasa lain dengan Pengguna Jasa.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal penyedia barang dan/atau jasa lain meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(3) Dalam hal penyedia barang dan/atau jasa lain tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyedia barang dan/atau jasa lain wajib MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen identitas Pengguna jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan;
b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. spesimen tandatangan.
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk perikatan lainnya (legal arrangements), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain;
c. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements); dan
d. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain.
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, penyedia barang dan/atau jasa lain wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. surat penunjukan bagi pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari:
a. pernyataan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
b. informasi otoritas berwenang; dan/atau
c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(3) Kewenangan mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengguna Jasa atau Dokumen lain yang sejenis.
(4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
Pengumpulan informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
b. perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko rendah, penyedia barang dan/atau jasa lain dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana.
(2) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai berikut:
a. Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong perseorangan paling sedikit sebagai berikut:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan
4. alamat kedudukan.
b. Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong Korporasi paling sedikit sebagai berikut:
1. nama Korporasi;
2. alamat kedudukan Korporasi; dan
3. identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi.
c. Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong perikatan lain (legal arrangements) paling sedikit sebagai berikut:
1. nama perikatan lain (legal arrangements); dan
2. identitas para pihak yang tercantum dalam perikatan lain (legal arrangements).
(3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) tidak berlaku dalam hal:
a. Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau
b. tingkat risiko profil dan/atau Transaksi Pengguna Jasa meningkat menjadi tingkat risiko menengah atau tinggi.
(2) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah.
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi, penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
(2) Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PEP;
b. pihak terkait PEP; dan
c. Transaksi Pengguna Jasa berasal dan/atau ditujukan ke negara berisiko tinggi.
(3) Pihak terkait dengan PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh PEP;
b. anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua;
dan/atau
c. pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP.
(4) Kategori PEP, pihak terkait PEP, dan negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) wajib dilakukan melalui:
a. identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih mendalam dan dilakukan secara berkala; dan
b. pemantauan lebih ketat secara berkesinabungan atas hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Identifikasi lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
dan
c. pengawasan lebih ketat atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan penetapan pola Transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menunjuk pejabat yang bertanggung jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 24, kecuali Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal
23. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa informasi dan/atau Dokumen tersebut merupakan informasi dan/atau Dokumen terkini.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum atau pada saat penyedia barang dan/atau jasa lain melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia barang dan/atau jasa lain wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(5) Penyedia barang dan/atau jasa lain dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat keraguan, penyedia barang dan/atau jasa lain dapat meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain dapat melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa;
b. proses pertemuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mengganggu kegiatan usaha; dan
c. risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif.
(2) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menerapkan prosedur manajemen risiko dalam hal penyedia barang dan/atau jasa lain melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna Jasa, dan sumber dana.
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi.
(2) Penyedia barang dan/atau jasa lain dapat melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah dan menengah.
(3) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menDokumentasikan data, informasi dan/atau Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).