Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pelayanan Publik sebelum berlakunya Peraturan PPATK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
