Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelayanan yang diberikan tidak sesuai Standar Pelayanan, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik memberikan kompensasi kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberitahuan secara tertulis melalui surat kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. pemberian prioritas pelayanan; c. mendapatkan cinderamata; d. pemberian layanan publik di luar jam kerja; dan e. permohonan maaf dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Koreksi Anda