Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelayanan yang diberikan tidak sesuai Standar Pelayanan, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik memberikan kompensasi kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberitahuan secara tertulis melalui surat kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. pemberian prioritas pelayanan;
c. mendapatkan cinderamata;
d. pemberian layanan publik di luar jam kerja; dan
e. permohonan maaf dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
