Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPATK berdasarkan laporan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan di tingkat organisasi.
(2) Pelaksanaan pemeringkatan kinerja dan pemberian organisasi penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
