Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Deputi dan Sekretaris Utama yang bertanggung jawab atas penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melaporkan hasil PEKPPP:
a. secara organisasi kepada Kepala PPATK; dan
b. secara nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
