Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi dan Sekretaris Utama yang bertanggung jawab atas penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melaporkan hasil PEKPPP: a. secara organisasi kepada Kepala PPATK; dan b. secara nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda