Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PEKPPP menyampaikan hasil kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Penanggungjawab. (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan. (3) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik harus menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkannya kepada Penyelenggara PEKPPP dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan PEKPPP selanjutnya.
Koreksi Anda