Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan PEKPPP meliputi:
a. menginformasikan jadwal pelaksanaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
b. melaksanakan PEKPPP sesuai dengan metode yang ditetapkan;
c. menyusun dan menyampaikan berita acara yang ditandatangani evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), perwakilan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dan perwakilan Penanggungjawab;
d. mengolah dan melakukan analisis data; dan
e. menyusun laporan hasil PEKPPP.
Koreksi Anda
