Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan PEKPPP meliputi: a. menginformasikan jadwal pelaksanaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; b. melaksanakan PEKPPP sesuai dengan metode yang ditetapkan; c. menyusun dan menyampaikan berita acara yang ditandatangani evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), perwakilan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dan perwakilan Penanggungjawab; d. mengolah dan melakukan analisis data; dan e. menyusun laporan hasil PEKPPP.
Koreksi Anda