Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan PEKPPP terdiri atas: a. penentuan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; b. penentuan metode pengumpulan data; c. pengalokasian anggaran dan waktu pelaksanaan; d. pembentukan tim evaluator; dan e. sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan. (2) Metode pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka melalui: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. wawancara.
Koreksi Anda