Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; b. melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; c. memberikan penghargaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana yang berprestasi; dan d. memberikan sanksi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana yang melanggar Standar Pelayanan dan/ atau tidak memenuhi target kinerja kepada Pelaksana dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda