Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menjadi tanggung jawab: a. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama untuk kategori pelayanan: 1) asistensi penanganan perkara; 2) pemberian keterangan ahli; dan 3) jaringan dokumentasi dan informasi hukum. b. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan untuk kategori pelayanan registrasi pihak pelapor. c. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan untuk kategori pelayanan: 1) permintaan informasi terkait pengangkatan jabatan strategis; 2) hasil analisis atas isu publik; dan 3) hasil analisis atas permintaan informasi insiden terorisme. d. Sekretaris Utama untuk kategori pelayanan: 1) permohonan informasi dan keberatan informasi; 2) permohonan wawancara media; 3) bantuan; 4) perpustakaan; 5) pengaduan masyarakat; 6) pelatihan; 7) kerjasama pelatihan; 8) koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan; 9) administrasi pelatihan; 10) kesehatan; 11) praktik kerja lapangan/magang; dan 12) konsultasi pengawasan melalui elektronik.
Koreksi Anda