Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi pelayanan pada: a. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri untuk kategori pelayanan asistensi penanganan perkara; b. Direktorat Hukum dan Regulasi untuk kategori pelayanan: 1. pemberian keterangan ahli; 2. jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. Direktorat Pelaporan untuk kategori pelayanan registrasi pihak pelapor; d. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I untuk kategori pelayanan permintaan informasi terkait pengangkatan jabatan strategis; e. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II untuk kategori pelayanan hasil analisis atas isu publik; f. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III untuk kategori pelayanan hasil analisis atas permintaan informasi insiden terorisme; g. Direktorat Biro Umum untuk kategori pelayanan: 1. permohonan informasi dan keberatan informasi; dan 2. permohonan wawancara media. h. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk kategori pelayanan: 1. bantuan; 2. perpustakaan; 3. pengaduan masyarakat; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk kategori pelayanan: 1. pelatihan; 2. kerjasama pelatihan; 3. koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan; j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk kategori pelayanan: 1. administrasi pelatihan; 2. kesehatan; dan 3. praktik kerja lapangan/magang. k. Inspektorat untuk kategori pelayanan konsultasi pengawasan melalui elektronik. (2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda