Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyelenggarakan Standar Pelayanan. (2) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri; b. Direktorat Hukum dan Regulasi; c. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I; d. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; e. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III; f. Direktorat Pelaporan; g. Kepala Biro Umum; h. Kepala Biro Sumber Daya dan Organisasi dan Tata Laksana; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; j. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan k. Inspektorat.
Koreksi Anda