Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Pelayanan Publik di lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan PPATK. 3. Standar Pelayanan Publik di lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sebagai kewajiban dan janji Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. 5. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik adalah unit kerja eselon II di lingkungan PPATK yang menyelenggarakan fungsi Pelayanan Publik. 6. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di PPATK yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik. 7. Penanggungjawab adalah pimpinan kesekretariatan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 8. Penyelenggara PEKPPP adalah bagian dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang ditunjuk oleh Penanggungjawab atau pejabat yang setingkat dalam rangka pelaksanaan PEKPPP.
Koreksi Anda