Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, LPP harus melakukan perubahan data ulang setelah LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data. (2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik perubahan data ulang.
Koreksi Anda