Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang disampaikan oleh LPP.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan perubahan data; atau
b. penolakan permohonan perubahan data, yang disampaikan ke alamat email group (mailing list) yang akan digunakan untuk berkomunikasi melalui message board, surat elektronik Petugas Administrator, atau Pengguna.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dengan
Dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
