Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat: a. perubahan data LPP selain perubahan nama LPP; b. perubahan data Petugas Administrator; dan/atau c. perubahan data Pengguna, LPP melakukan perubahan data melalui fitur My goAML pada Aplikasi goAML. (2) Perubahan data LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Petugas Administrator. (3) Perubahan data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengguna. (4) Teknik penggunaan fitur My goAML dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda