Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan registrasi; atau b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik Pengguna yang telah didaftarkan ke PPATK. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian: a. data Pengguna dengan Dokumen pendukung; dan b. tugas dan tanggung jawab pihak yang didaftarkan sebagai Pengguna dengan kepentingan penggunaan Aplikasi goAML, PPATK melakukan penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda