Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan mengisi: a. nomor identitas organisasi; dan b. data Pengguna. (2) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan; c. tanggal lahir; d. kewarganegaraan; e. username; f. password; g. konfirmasi password; h. alamat surat elektronik; i. nomor telepon; dan j. alamat. (3) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai Dokumen pendukung, memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan Pengguna dari pejabat berwenang; dan b. kartu tanda penduduk Pengguna. (4) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Aplikasi goAML. (5) Format surat penunjukan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Koreksi Anda