Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Administrator terdaftar menyampaikan permohonan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (2) Registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Petugas Administrator menerima nomor identitas organisasi dari PPATK.
Koreksi Anda