Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, LPP harus melakukan registrasi ulang setelah LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi. (2) Ketentuan mengenai teknik registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik registrasi ulang.
Koreksi Anda