Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Administrator menyampaikan permohonan registrasi LPP dan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (2) Pelaksanaan registrasi oleh Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi: a. data LPP; dan b. data Petugas Administrator. (3) Data LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. nama LPP; b. bentuk LPP; c. nama Kota/Kabupaten; d. Provinsi; e. Negara; f. nama lengkap Petugas Administrator; g. email group (mailing list) yang akan digunakan untuk berkomunikasi melalui message board; h. nomor telepon; dan i. alamat. (4) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan; c. tanggal lahir; d. kewarganegaraan; e. username; f. password; g. konfirmasi password; h. alamat surat elektronik; i. nomor telepon; dan j. alamat. (5) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai Dokumen pendukung memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan dan penetapan Petugas Administrator dari pejabat berwenang; dan b. kartu tanda penduduk Petugas Administrator. (6) Data LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui Aplikasi goAML. (7) Format surat penunjukan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Koreksi Anda