Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Administrator dan Pengguna harus:
a. menggunakan informasi yang diperoleh dari Aplikasi goAML hanya untuk kepentingan Pengawasan Kepatuhan, dan tidak menyampaikan informasi yang diperoleh dari Aplikasi goAML kepada pihak lain tanpa seizin PPATK;
b. menjaga keamanan serta kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan dalam Aplikasi goAML;
c. menjaga kerahasiaan akun sistem Aplikasi goAML, akun Petugas Administrator, dan akun Pengguna;
d. menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari Aplikasi goAML; dan
e. melindungi seluruh informasi yang termuat dalam Aplikasi goAML dari tindakan penyalahgunaan data dan informasi secara melawan hukum.
(2) Pimpinan LPP bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban oleh Petugas Administrator dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
