Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Aplikasi goAML sebagai sarana informasi statistik kepatuhan Pihak Pelapor atas penyampaian laporan ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan melalui menu statistik. (2) Informasi statistik kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. statistik laporan berdasarkan periode dan kelompok industri; b. statistik laporan berdasarkan jenis laporan dan Pihak Pelapor; c. statistik laporan berdasarkan periode dan Pihak Pelapor; d. statistik laporan berdasarkan periode dan status laporan; e. statistik transaksi berdasarkan Pihak Pelapor; f. statistik transaksi berdasarkan jenis laporan; g. statistik permintaan organisasi berdasarkan struktur delegasi; h. statistik permintaan organisasi berdasarkan statistik registrasi; i. statistik permintaan organisasi berdasarkan Pihak Pelapor baru; j. statistik permintaan Pengguna berdasarkan Pengguna baru; dan k. statistik permintaan Pengguna berdasarkan statistik Pengguna registrasi. (3) Petugas Administrator mengelola pembagian informasi statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan oleh Pengguna yang disesuaikan dengan kebutuhan Pengguna. (4) Teknik penggunaan menu statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Koreksi Anda