Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja di lingkungan PPATK yang memiliki tugas dan fungsi: a. Pengawasan Kepatuhan; b. pengelolaan laporan; dan c. analisis dan pemeriksaan, melaporkan pelaksanaan pemberian penggunaan tarif sampai dengan sebesar 0,00% (nol persen) kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda