Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memenuhi kriteria: a. Pihak Pelapor termasuk dalam kategori usaha mikro berdasarkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; dan b. terdapat temuan PPATK atas pelanggaran kewajiban pelaporan berdasarkan pelaksanakan: 1. Pengawasan Kepatuhan; 2. pengelolaan laporan; dan 3. analisis dan pemeriksaan.
Koreksi Anda