Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
Pertimbangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memenuhi kriteria:
a. Pihak Pelapor termasuk dalam kategori usaha mikro berdasarkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; dan
b. terdapat temuan PPATK atas pelanggaran kewajiban pelaporan berdasarkan pelaksanakan:
1. Pengawasan Kepatuhan;
2. pengelolaan laporan; dan
3. analisis dan pemeriksaan.
Koreksi Anda
