Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen).
(2) Jenis PNBP berupa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor meliputi:
a. keterlambatan penyampaian laporan 1 (satu) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
b. keterlambatan penyampaian laporan lebih dari 40 (empat puluh) hari kerja; dan
c. akumulasi denda keterlambatan penyampaian laporan.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro oleh instansi berwenang.
Koreksi Anda
