Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen). (2) Jenis PNBP berupa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor meliputi: a. keterlambatan penyampaian laporan 1 (satu) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja; b. keterlambatan penyampaian laporan lebih dari 40 (empat puluh) hari kerja; dan c. akumulasi denda keterlambatan penyampaian laporan. (3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro oleh instansi berwenang.
Koreksi Anda