Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN DI BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME UNTUK TINGKAT LANJUTAN BAGI PIHAK PELAPOR, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan masa kerja profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memenuhi: a. telah melakukan registrasi Aplikasi goAML; dan b. telah memberikan jasa profesi kurang dari 2 (dua) tahun sejak tanggal surat izin usaha profesi dikeluarkan oleh instansi berwenang. (2) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan profesi yang ditetapkan sebagai pihak pelapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Koreksi Anda