Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN DI BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME UNTUK TINGKAT LANJUTAN BAGI PIHAK PELAPOR, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa: a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor; dan b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; b. layanan diselenggarakan secara daring; c. masa kerja profesi; dan d. usaha mikro kecil dan menengah. (3) Jenis dan tarif atas jenis PNBP dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda