Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pegawai PPATK adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem kepegawaian PPATK.
4. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
5. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
6. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai PPATK yang menerima Gratifikasi.
7. Pelapor adalah Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
8. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai PPATK yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
9. Benturan Kepentingan adalah setiap bentuk gangguan atau pengaruh terhadap Pegawai PPATK dalam melaksanakan pertimbangan secara independen dan obyektif untuk kepentingan PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
10. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non- elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi.
11. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor.
12. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan
atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
13. Standar Biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan; dan
b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan.
(2) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang diberikan oleh panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, berupa:
1. seminar kit yang Berlaku Umum;
2. cinderamata/suvenir yang Berlaku Umum;
3. hadiah/door prize yang Berlaku Umum;
4. fasilitas penginapan yang Berlaku Umum;
dan/atau
5. konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum;
b. kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak memiliki Benturan Kepentingan, atau tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku pada PPATK, berupa:
1. honorarium/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
2. fasilitas penginapan;
3. cinderamata/suvenir/plakat;
4. jamuan makan;
5. fasilitas transportasi; dan/ atau
6. barang yang bersifat mudah busuk atau rusak, antara lain bingkisan makanan atau buah.
(3) Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu pemberian dari kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami atau istri, anak, menantu, cucu, besan, paman, bibi, kakak, adik, saudara ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
b. hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat atau upacara keagamaan lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami baik oleh Penerima Gratifikasi maupun bapak, ibu, mertua, suami atau istri, dan anak Penerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang tidak terkait Kedinasan;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
i. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi yang Berlaku Umum;
j. penerimaan hadiah atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan internal PPATK; dan/atau
l. hadiah langsung, undian, diskon, rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum sesuai dengan kewajaran dan kepatutan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan.