Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal memerlukan uji orisinalitas dan/atau objek Gratifikasi diperlukan untuk kepentingan analisis, UPG dapat meminta objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Pelapor Gratifikasi.
(2) Pelapor Gratifikasi menyerahkan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke UPG.
Koreksi Anda
