Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, Penerima Gratifikasi: a. mengembalikan kepada pemberi Gratifikasi; atau b. menyalurkan sebagai bantuan sosial. (2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir laporan penerimaan Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
Koreksi Anda