Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, Penerima Gratifikasi:
a. mengembalikan kepada pemberi Gratifikasi; atau
b. menyalurkan sebagai bantuan sosial.
(2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir laporan penerimaan Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
Koreksi Anda
