Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Gratifikasi disimpan oleh Penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status Gratifikasi oleh KPK. (2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda