Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelapor Gratifikasi telah mendapat bukti tanda terima penyampaian Laporan Gratifikasi dari UPG, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) dinyatakan sah. (2) Format tanda terima penyampaian Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda