Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi disampaikan ke UPG secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (2) Penyampaian Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. surat elektronik; atau b. aplikasi yang ditetapkan oleh KPK. (3) Penyampaian Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. tatap muka; atau b. pos.
Koreksi Anda