Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan PPATK, Kepala PPATK membentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK. (3) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
Koreksi Anda