Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1873), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
