Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pelapor Gratifikasi diberikan pelindungan keamanan dalam bentuk: a. tindakan pengawalan, termasuk terhadap keluarga inti; b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya; dan/atau c. lainnya yang mendapatkan persetujuan Kepala PPATK. (2) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PPATK mengenai pelindungan keamanan.
Koreksi Anda