Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua UPG melaporkan kinerja pengendalian Gratifikasi kepada Kepala PPATK paling sedikit 1 (satu) tahun sekali di akhir tahun berkenaan atau di awal tahun berikutnya. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat rekomendasi kebijakan pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda